KARAWANG-KPP Pratama Karawang Utara mengadakan sosialisasi mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) untuk laporan pajak yang disampaikan kepada masyarakat. Sosisalisiakan dilaksanakan pada tanggal 18 sampai 29 Maret 2019 di Resinda Park Mall dan membuka layanan aktivasi E-FIN dan pelaporan SPT Tahunan melalui E-filing.
Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, E-filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik, yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak. Agar dapat mengakses E-filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.
Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Karawang, Wahyu mengatakan, E-filing pajak pribadi Online Pajak, merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT. Melalui tampilan fitur yang mudah dimengerti, OnlinePajak menawarkan cara lapor SPT Tahunan Pribadi (e-Filing) yang gampang dilakukan.
Baca Juga:TKA Wajib Tinggal di KarawangBawaslu Waspadai Kerawanan Pemilu
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya. Alasannya, proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya. Adanya realisasi ini, warga Karawang sangat merespon baik.
“Kami menargetkan tahun 27.632 E-filing, kini sekarang sudah 52.740 orang berati sudah berjalan 93.18 persen E-filing. Tahun 2018, terealisasi 105,74 E-filing. Kami punya slogan Lebih Awal lebih Nyaman,” katanya.
Masyarakat wajib melaporkan SPT Tahunan Pribadi, baik perorangan atau karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS. Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
SPT tahunan digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
“SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang, serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu,” jelasnya.
Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT. “Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak,” tandasnya.(ddy/vry)