“Yang pasti hasilnya akan transparan dan sesuai penilaian dan evaluasi dimana panitia yang dibentuk adalah dari unsur Internal dan Eksternal yang kompeten,” tambah Iyus.
Adapun tiga besar yang tercantum dalam 12 JPT, menurut Iyus tahap selanjutnya sesuai undang-undang maka akan diserahkan kepada kepala daerah, untuk dipilih salah satu dari tiga besar dan direkomendasikan kepada pihak KASN untuk mendapatkan rekomendasi.
Di Purwakarta sendiri ada 12 JPT yang kosong, antara lain staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (DPMPPTSP). Satuan Polisi Pamong Praja, Diskominfo Purwakarta, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektorat Daerah.(mas/vry)