PURWAKARTA-Desa Cibodas Kecamatan Sukatani, menjadi rangkaian ketiga digelarnya kegiatan Launching Keluarga Penerima Jaminan Kesehatan APBD Kabupaten Purwakarta, melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Launching yang digelar bersamaan dengan kegiatan Gempungan di Buruan Urang Lembur tersebut, dihadiri Sekda Purwakarta Iyus Permana, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purwakarta Adiwan Qodar, Camat Sukatani Panji Sarizaman, Kades Cibodas Acep Supriatna, dan masyarakat setempat.
Sekda Purwakarta Iyus Permana mengatakan, gempungan kali ini disandingkan dengan launching program Keluarga Penerima Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Data dari Camat Sukatani, sambungnya, diketahui dari 4.165 warga Desa Cibodas baru ada 243 warga yang di-cover BPJS Kesehatan. “Namun jangan khawatir, karena bantuan dari provinsi belum turun, masih menunggu pemutakhiran data terlebih dahulu dan anggaran perubahan,” kata Sekda saat menyampaikan sambutannya, Rabu (20/3).
Baca Juga:Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar Jabatan Pimpinan Tinggi PratamaPemdes Cibodas Apresiasi Gempungan Buruan Urang Lembur
Lebih lanjut Sekda mengatakan, program Keluarga Penerima Jaminan Kesehatan melalui JKN merupakan bentuk perhatian dan kasih sayang Bupati Purwakarta kepada warganya. “Hal ini sejalan dengan visi Mewujudkan Purwakarta Istimewa. Sesuai dengan salah satu misinya, yakni meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta Adiwan Qodar mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam mendukung program nasional, khususnya jaminan kesehatan. “Kami optimis walau pun saat ini Kabupaten Purwakarta belum seluruh penduduknya memiliki jaminan kesehatan, tetapi dengan komitmen yang sangat baik tersebut maka Universal Health Coverage (UHC) akan segera terwujud di Kabupaten Purwakarta,” kata Adiwan.
Adiwan menyebutkan, sepanjang Maret ini ada empat desa yang ditunjuk menjadi tempat di-launching-nya Program Keluarga Penerima Jaminan Kesehatan melalui JKN. “Keempatnya adalah, Desa Sindang Panon Kecamatan Bojong, Desa Depok Kecamatan Darangdan, Desa Cibodas Kecamatan Sukatani, dan Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Amanat untuk melaksanakan Undang-undang tersebut, khususnya jaminan kesehatan, telah diberikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014.