Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu dari 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, pun turut berpartisipasi memastikan masyarakatnya yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk terlindungi kesehatannya dengan mendaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.
Peserta di wilayah Kabupaten Purwakarta sendiri hingga saat ini telah mencapai 767.917 jiwa dari 923.846 jiwa, atau sebesar 83,12% dari jumlah total penduduk Kabupaten Purwakarta.
Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 54.086 jiwa merupakan peserta yang iuran per bulannya dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta atau yang disebut Penerima Bantuan Iuran APBD. Yang menjadi fokus utama pemerintah saat ini, adalah bagaimana agar masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak merasa khawatir untuk datang berobat ketika mengalami kondisi sakit.
Begitu juga dengan pengurus masjid atau marbot yang selama ini belum mendapatkan perhatian secara khusus terkait dengan perlindungan kesehatannya. Launching keluarga penerima Jampis terintegrasi dengan program JKN ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah terhadap jaminan kesehatan masyarakat Purwakarta.(add/vry)
Baca Juga:Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar Jabatan Pimpinan Tinggi PratamaPemdes Cibodas Apresiasi Gempungan Buruan Urang Lembur
Peserta JKN
767.917 jiwa (83,12%) dari 923.846 Penduduk Purwakarta
54.086 jiwa Penerima Bantuan Iuran APBD