KARAWANG-Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, akan mendata jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di zona dan kawasan industri di Karawang.
Sekarang ini para ekspatriat ini mulai diwajibkan pemerintah daerah untuk tinggal di Karawang selama bekerja di kawasan industri. Jika mereka menolak untuk tinggal maka sanksinya para pekerja asing ini tidak akan tercatat sebagai tenaga kerja asing di Karawang.
“Kami akan mewajibkan pekerja asing untuk tinggal di Karawang, selama bekerja di kawasan industri atau zona industri yang ada di Karawang,” kata Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suruto, Rabu (20/3).
Baca Juga:Bawaslu Waspadai Kerawanan PemiluDLHK Sulit Cari Lahan Pindahkan TPSS
Dia menyatakan, cukup adil jika kebijakan ini dijalankan karena mereka bekerja disini (Karawang) dapat uang di sini. “Mereka kan bisa sewa hotel atau apartemen yang sudah banyak berdiri di Karawang, bagus-bagus lagi,” sambung Suroto.
Menurut Suroto, berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans ada sebanyak 3.500 ekspatriat yang bekerja di Karawang. Hanya saja dari jumlah tersebut hanya 500 ekspatriat yang tinggal di Karawang, sedangkan yang lainnya sebanyak 3000 orang menetap di Bekasi atau Jakarta. “Mereka bekerja di Karawang, tapi menghabiskan uang di daerah lain ini tidak adil buat kita,” katanya.
Suroto juga mengatakan, jika seluruh pekerja asing tinggal di Karawang akan menghidupkan perekonomian Karawang dari berbagai sektor. Dari perhotelan atau apartemen tingkat ocupansi akan meningkat, termasuk juga restauran dan tempat wisata lainnya. “Kalau mereka membelanjakan uangnya di Karawang itu bagus buat pertumbuhan ekonomi kita. Makanya kami akan mendorong agar kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Untuk melaksanakan maksud tersebut, kata Ahmad Suroto, pihaknya akan mengundang para pimpinan perusahaan yang mempekerjakan orang asing untuk membahas soal ini. Tenaga kerja asing kebanyakan berasal dari negara Cina, Jepang, Korea, termasuk Jerman. “Kami akan menyampaikan kebijakan ini kepada mereka agar dapat dilaksanakan. Kami undang mereka nanti 26 Maret 2019 untuk membahas ini,” katanya.(aef/vry)