PURWAKARTA-Bawaslu Purwakarta mengingatkan para peserta kampanye untuk tidak melanggar aturan Pemilu, terlebih pada saat melaksanakan kampanye rapat umum.
Hal tersebut disampaikan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos saat menanggapi potensi kerawanan terjadi konflik saat kampanye rapat umum yang mulai digelar pada Minggu (24/3) hingga 20 hari ke depan.
Pasalnya, kata Binos, pada kampanye akbar ini diberlakukan sistem zonasi pada setiap koalisi partai politik pengusung. Di mana, sistem zonasi tersebut dianggap memiliki kerawanan dan potensi konflik yang cukup besar.
Baca Juga:Kimia Farma Plered Diminta Layani Pasien BPJSAtalia Ajak Pelajar Gemar Baca Buku, Apresiasi Kebiasaan Baca Siswa SMKN 2 Subang
“Sistem kampanye kali ini memungkinkan akan ada lima sampai 10 partai politik berkampanye dalam satu hari yang sama. Maka hal ini berpotensi terjadi gesekan di lapangan,” kata Binos kepada koran ini saat ditemui di Kantor Bawaslu Purwakarta, Jln. RE Martadinata, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta, Kamis (21/3).
Bahkan lebih dari itu, sambungnya, pada saat kampanye rapat umum digelar, ada celah lain dalam potensi gesekan antarkubu. Sebab saat salah satu kubu berkampanye rapat umum atau akbar, di hari yang sama kubu lain bisa melaksanakan kampanye secara tatap muka atau pun terbuka.
“Meski telah memasuki masa kampanye secara umum, dalam waktu yang bersamaan partai pun masih bisa kampanye secara terbatas mau pun terbuka,” ujarnya.
Apalagi, kata Binos, pada kampanye kali ini KPU tidak menentukan lokasi-lokasi yang akan digunakan berkampanye.
“Pada Pemilu sebelumnya, kampanye rapat umum dibagi di setiap dapil, sehingga di satu wilayah dan di hari yang sama tidak ada kegiatan kampanye lain,” kata Binos.
Selain itu, Binos menyarankan untuk setiap kubu capres mau pun parpol perlu melakukan pemberitahuan sebelum melaksanakan kampanye.
Bahkan Binos mewajibkan laporan tersebut, agar para penyelanggara pemilu bisa mengetahui dan mengantisipasi adanya gesekan.
“Untuk antisipasi, kami mendorong kepada para parpol kaitan surat pemberitahuan ini. Apalagi jika memiliki potensi besar, bisa saja tidak diperkenankan berkampanye,” ucapnya.(add/vry)