“Pihak ketiga dalam hal ini bisa perorangan atau badan hukum. Sedangkan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi saja dan untuk teknisnya diserahkan pada pihak ketiga,” ujarnya, seraya menambahkan, dana CSR tidak wajib masuk ke kas daerah.(mas/vry)
“Pihak ketiga dalam hal ini bisa perorangan atau badan hukum. Sedangkan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi saja dan untuk teknisnya diserahkan pada pihak ketiga,” ujarnya, seraya menambahkan, dana CSR tidak wajib masuk ke kas daerah.(mas/vry)