KARAWANG-Sejumlah masyarakat khususnya pelaku usaha mengeluhkan kurangnya sosialisasi pelayanan perizinan secara daring atau Online Single Submition (OSS) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.
Akibat minimnya sosialisasi para pelaku usaha belum memahami bahkan belum mengatahui proses pelayanan tersebut. Padahal, sistem OSS telah berlaku sejak bulan Juni 2018.
Salah satu pelaku usaha, Joko mengaku telah mengajukan perizinan secara online. Sebab saat ini banyak izin yang melalui OSS, tapi tidak berhasil mendapatkan izin.
“Saya sudah berkali-kai mencoba mengurus perizinan untuk usaha saya. Tapi saya kesulitan karena kurang informasi terkait OSS,” ujarnya saat melakukan konsultasi ke kantor DPMPTSP, Kamis (21/3).
Baca Juga:Selamatkan Dunia dengan Satu Pohon!BPD Harus Jadi Mitra Kades, Seirama Merencanakan Membangun Desa
Senada, pelaku usaha lainnya, Haerul Ulum mengatakan, adanya perubahan izin manual ke online sedikit kesulitan, karena banyak pengisian yang belum dipahami. “Seharusnya ada sosialisasi kepada kami sebagai pelaku usaha, agar tidak kesulitan ketika pengajuan izin,” kata pengusaha yang bergerak dibidang kontruksi tersebut.
Ia berharap adanya sosialisasi dari DPMPTSP selaku dinas yang mengurus perizinan secara satu pintu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Khususnya kepada kami selaku pelaku usaha,” harapnya.
Sementara itu, Kasi data dan informasi bidang pengendalian DPMPTSP Karawang, Oktaf Hariaji mengatakan bahwa informasi terkait OSS dan perizinan “SITETEH” sudah ada di website milik DPMPTSP Kabupaten Karawang.
“Sosialisasi sudah dilakukan di bulan November 2018 lalu. Kami mengundang pengelola kawasan dan investor. Kami juga menghadirkan narasumber dari BKPM Pusat dan Kemenko Perekonomian,” jelasnya. (use/ded)