Jadi Andalan Pendapatan Negara
KARAWANG– Pemerintah dipastikan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2019. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara memperbaiki neraca perdagangan Indonesia yang mengalami devisit terburuk dalam sejarah pada 2018.
“2019 dipastikan cukai rokok tidak naik. Dengan tidak menaikkan cukai, diharapkan produksi (rokok) meningkat dan cukai rokok jadi penerimaan tetap negara,” kata Direktur Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rochim kepada wartawan di pabrik PT HM Sampoerna Tbk, Karawang International Industrial City (KIIC) Kamis (12/3).
Dengan tidak menaikkan pajak, kata Abdul industri rokok Indonesia tidak terguncang, dan bisa mendorong peningkatan ekspor di sektor tersebut. Alhasil diharap bisa memperbaiki neraca perdagangan yang sempat terpuruk. Sehingga, kata dia devisit pada 2018 yang mencapai USD 85,7 miliar diharap tidak terulang.
Baca Juga:Pelaku Usaha Keluhkan Kurangnya Sosialisasi Online Single SubmitionSelamatkan Dunia dengan Satu Pohon!
“Kita apresiasi peningkatan ekspor, bisa memperbaiki kinerja neraca perdagangan dan menambah devisa negara,” kata Abdul saat melepas ekspor 9 juta batang rokok Sampoerna dan Philip Morris ke Jepang dan Korea.
Abdul menyatakan, pemerintah berkomitmen mengawal industri tembakau untuk tetap tumbuh. “Karena industri rokok dianggap strategis dan dibutuhkan negara baik dari sisi penerimaan (cukai) dan penyerapan tenaga kerja,” tutur dia.
Pemerintah tercatat sudah 7 kali tidak menaikkan cukai rokok. Yaitu pada tahun 2001, 2003, 2004, 2008, 2014, 2018, dan 2019 ini. Hal itu disambut baik kalangan industri tembakau.
Direktur Urusan Eksternal Sampoerna, Elvira Lianita menuturkan, pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut Elvira, keputusan itu jadi angin segar di tengah industri rokok yang sedang menurun.
“Kami apresiasi kebijakan presiden Jokowi tidak menaikan cukai di tengah menurunnya jumlah penjualan industri rokok nasional,” kata Elvira.
Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menyebut jika cukai hasil tembakau/rokok, hingga saat ini masih menjadi andalan pendapatan negara. Pada 2018 pendapatan negara dari sektor tersebut mencapai Rp 153,3 triliun atau Rp 4,3 triliun lebih besar dari target sebanyak Rp 149 triliun.
“Pada 2019 ini pendapatan negara dari cukai hasil tembakau kami tergetkan meningkat menjadi Rp 159 triliun. Dan hingga akhir Februari lalu cakai hasil tembakau sudah terkumpul sebanyak Rp, 10,8 triliun,” ujar Nirwala usai menghadiri acara ekspor perdana produk rokok premiun PT Philip Morris Indonesia (PMID) ke pasar Duty Free Jepang, di Kawasan Industeri Karawang International Insustrial City (KIIC), Kamis (21/3).