Selamatkan Dunia dengan Satu Pohon!

Selamatkan Dunia dengan Satu Pohon!
0 Komentar

Sangat disayangkan mengingat julukan yang disematkan kepada Indonesia. Jika hal itu terus dibiarkan, maka akan menambah daftar jumlah kasus serupa yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang tepat untuk mengatasinya.

Pemerintah harus lebih tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Ketentuan dalam membuka lahan sudah diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Undang-undang tersebut berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, terdapat pengecualian jika pembakaran hutan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing. Jika melanggar aturan dan mengabaikan kearifan lokal daerah, pelakunya dapat dijerat pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Kita tidak bisa menyangkal bahwa Indonesia mempunyai titik-titik api yang sangat banyak. Maka diperlukan sebuah metode untuk mengawasi titik rawan kebakaran hutan. Indeks Keetch Bryam dengan metode KBDI yang digunakan untuk untuk menduga, memantau, mengidentifikasi dan menilai tingkat bahaya kebakaran hutan digunakan yang selama ini telah banyak digunakan di Indonesia. Selain itu, teknologi juga diperlukan, seperti pemasangan alarm sebagai peringatan bahaya kebakaran hutan.

Baca Juga:BPD Harus Jadi Mitra Kades, Seirama Merencanakan Membangun DesaHPN Harus Jadi Katalisator Ekonomi Umat

Terakhir diperlukan kesadaran diri sendiri. Sebagai warga Negara Indonesia, maka sudah seyogyanya untuk menjaga hutan di Indonesia. Alangkah buruknya jika merusak lingkungan dengan keegoisan semata tanpa memikirkan nasib anak cucu kita kelak dan nasib Bangsa Indonesia di masa depan. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kebakaran hutan juga penting untuk dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebakaran hutan.

Semoga tanggal 21 Maret 2019 yang diperingati sebagai Hari Hutan Sedunia menjadikan hutan di Indonesia semakin lebih baik dan Indonesia tetap menjadi Paru-Paru Dunia.(*)

Laman:

1 2
0 Komentar