SUBANG-Seorang pengendara motor tewas seketika usai ditabrak kereta api saat menyebrang diperlintasan di Desa Tanjungrasa Kidul Kecamatan Patokbeusi, Minggu (24/3).
Pengendara dan pejalan kaki diharapkan lebih waspada ketika menyebrang di perlintasan kereta api. Pasalnya, dari 15 perlintasan kereta api hanya delapan yang dijaga petugas.
Warga Desa Tanjungrasa Kidul Kecamatan Patokbeusi yang menjadi saksi mata Ramdan (39) mengatakan, identitas korban Agus S (30) warga Blok Barat RT 02 RW 03 Desa Babakan Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Korban tersambar kereta api ketika menggunakan motor Honda Beat, dengan Nomor Polisi E 4260 JN. “Korban disambar kereta api Gajawong 154A hingga terpental sekitar 10 meter dari titik awal pengendara tersebut melintas. Korban terlempar dan langsung tewas,” ujarnya.
Baca Juga:Festival Manggis Purwakarta 2019, Produk Unggulan jadi Kunjungan WisataMerasa Dirugikan, Paguyuban Minta KJPP Revisi Harga Lahan
Menurutnya, pengendara motor tersebut terlihat mengenakan headset di telinganya. Korban pun seperti sedang mencari arah tujuan, ketika mengendarai motornya. “Kata warga yang melihat, korban seperti linglung mencari tujuan, sambil menggunakan headset. Ketika hendak melintas, korban memacu motornya dari arah Utara ke Selatan,” ungkapnya.
Kapolsek Patokbeusi Kompol H. Sarjono membenarkan kejadian tersebut. “Kami mendapatkan laporan, ada pengendara motor yang tersambar kereta api, di perlintasan Desa Tanjungrasa Kidul Kecamatan Patokbeusi. Yang tidak berpalang pintu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang Rona Mairansyah mengatakan, sesuai data yang ada, perlintasan kereta api di Kabupaten Subang ada 15. Sebanyak 8 palang pintu yang dijaga, sedangkan 15 perlintasan lainnya tidak dijaga. Pihaknya mengimbau kepada para pengendara atau pejalan kaki agar berhati-hati, ketika mau menyebrang di perlintasan kereta api. “Data di kita ada sebanyak 8 perlintasan kereta api yang dijaga, namun 15 palang pintu lainnya tidak dijaga,” jelasnya.
Rona menjelaskan, jika ditarik lurus untuk panjang rel kereta api di Kabupaten Subang, ada sepanjang 38.300 kilometer. Jalan tersebut, berada di 7 statsiun kereta api di Kabupaten Subang.
Mengenai perlintasan kereta api yang tidak dijaga dan tidak berpintu, Kementrian Perbuhungan sudah mengusulkan kepada Pemda agar dilakukan pengadaan. “Kemenhub sudah mengusulkan. Mengenai penerobosan perlintasan kereta api, sesuai dengan pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan kereta api wajib hukumnya mendahulukan perjalanan kereta api dan pengendara tidak boleh menerobos,” tegasnya.(ygo/vry)