Catatan Kereta Api di Kabupaten Subang
– Panjang Rel 38.300 kilometer
7 Stasiun
- Tanjung Rasa
- Pabuaran
- Pringkasap
- Pasirbungur
- Cikaum
- Pagaden Baru
- Cipunagara
– Perlintasan Tidak Berpalang Pintu
- 8 Dijaga
- 15 Tidak Dijaga
– Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api bahwa Wajib Hukumnya Mendahulukan Perjalanan Kereta Api dan Pengendara Lain Tidak Boleh Menerobos
– Kementrian Perhubungan Sudah Meminta Pemda Subang Membuatkan Palang Pintu Namun Belum Terealisasi