PADALARANG–Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat akan segera menyelidiki terkait kasus dugaan intimidasi terhadap sejumlah Kepala Desa oleh pihak yang mengklaim sebagai pihak tim sukses Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III, Piter Tjuandys saat dihubungi, Minggu (24/03).
Menurutnya, Dewan akan segera menyelidiki masalah tersebut, agar dikemudian hari tidak menjadi masalah hukum yang bisa menjerat kepala desa. Pasalnya, kausu ini menjadi insiden memalukan adanya intimidasi yang mengaku-ngaku timses Bupati Bandung Barat terhadap kepala desa jelang pencairan alokasi dana desa (ADD). “Kami akan membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran itu. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menjadi trauma bagi kepala desa,” tegas Piter.
Politisi Demokrat ini meminta agar para kepala desa tak sungkan untuk menyebut nama oknum timses kepada dewan yang telah melakukan intimidasi. Bahkan, ia meminta para kepala desa jangan takut dengan intimidasi sejumlah oknum timses tersebut, lantaran dalam proses pembangunan desa yang didanai oleh ADD lebih diutamakan dikerjakan oleh swakelola masyarakat. “Pembangunan desa yang dananya dari ADD adalah program pemerintah pusat dari mulai zaman Pak SBY hingga sekarang Pak Jokowi. Jadi tidak ada kaitannya dengan APBD KBB, ini yang mesti diluruskan agar bisa dikerjakan secara swakelola,” tuturnya.
Baca Juga:Pemkab Lanjutkan Pembangunan Depo ArsipMenangkan Pileg, Nasdem Siap Rebut Pemilih Milenial
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana membenarkan, jika pihaknya menerima laporan dari para kepala desa soal ancaman yang mengaku dari Timses Bupati Bandung Barat tersebut. “Ya betul, ada beberapa desa yang sudah lapor (soal ancaman). Dari DPMD sudah ada pengarahan dan surat edaran kaitan dengan bantuan keuangan. Intinya harus sesuai Perbub tentang bantuan keuangan dan aturan pelaksanaan program,” kata Wandiana, Minggu (24/3).
Wandiana menyebutkan, setiap pengerjaan proyek pembangunan di desa, diprioritaskan melalui swakelola oleh masyarakat dan bukan dikerjakan oleh pihak ketiga. “Kami juga sudah menyampaikan ke tingkat kecamatan dan desa bahwa dalam pelaksanaan Dana Desa ini harus ada pendampingan serta arahan dari pihak Kejaksaan. Supaya kepala desa tenang dan aman dalam menggunakan Dana Desa,” katanya.