MOHAMAD FAUZI
*DIREKTUR PASUNDAN EKSPRES
SEBELAS tahun sudah usia Harian Umum Pasundan Ekspres, Selasa, 26 Maret 2019. Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah subhanahu wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. Dan rasa hormat kami haturkan kepada segenap pembaca budiman koran Pasundan Ekspres.
Pengantar ini wajib kami sampaikan karena itulah yang layak kami utarakan. Betapa tidak, perjalanan selama 11 tahun tidak dilalui dengan mudah. Silih berganti generasi tidak bisa dihindari. Yang tetap meneguhkan hati adalah mereka yang yakin akan eksistensi koran ini.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa eksistensi dan kuantiti media massa seperti koran dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini bisa kita rasakan. Tidak sedikit yang mati terkubur derasnya gelombang media informasi lainnya, sebut saja media sosial. Banyak pula gulung tikar karena tidak profesional dalam manajerial. Tidak sedikit pula mati suri, kadang terbit kadang tidak. Masih ada saja nakalnya oknum pengelola media atau juga lacurnya oknum pegiat jurnalistik masih sering kita jumpai juga jadi penyebabnya. Ada pula karena kanibalisasi perusahaan media dengan alasan beragam dengan menggendong sumber daya manusia di satu media ke media baru, dan banyak hal lainnya dengan berbagai alasannya. Itu juga fakta. Ya, semua adalah nyata yang kita lihat belakangan ini. Apalagi di pengujung tahun politik ini. Semua bisa terjadi, asal jangan media kehilangan jati diri.
Baca Juga:Tunas Pagaden Juara 1 Turnamen Elly Idris Cup 1Seminar Kesehatan Mandaya Hospital, “Mengenal Lebih Dekat Bahaya TBC dan Demam Berdarah”
Jati diri utama media massa adalah sebagai kontrol sosial. Mewartakan fakta dengan data bukan menyiarkan hoax dan fitnah. Soal bisnis, iklan misalnya, percayalah pengiklan justru lebih trust kepada media massa yang memiliki jati diri dan menjunjung tinggi kode etik.
Satu contoh kecil bahwa netralitas, independensi atau keberpihakan media jelang pilpres yang dalam hitungan hari nanti sudah sama-sama disaksikan dan dirasakan publik. Sedemikian rupa konten media dan harus diawasi. Sebut saja Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik.