SUBANG-Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Patimban terus berlangsung. Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan kembali mengundang pemilih lahan yang tergabung dalam Paguyuban. Namun masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban belum mau menandatangani warkah ganti rugi lahan.
Ketua Paguyuban Tani Berkah Jaya Arim Suhaerim mengatakan, pemilik lahan yang tergabung dalam paguyuban mengaku belum mau menandatangani warkah bila ganti rugi lahan tak direvisi atau ditinjau ulang. “Kami dari PTBJ belum mau menandatangani warkah bila tidak ada perubahan harga ganti rugi lahan” tegasnya.
Arim juga meminta pada Tim Appraisal agar segera merevisi harga dari yang sudah ditetapkan saat ini. Sebab menurutnya, dengan harga yang ada saat ini pemilik lahan merasa dirugikan. “Harga yang ditetapkan saat ini oleh Appraisal sama sekali tidak layak dan harus segera ditinjau ulang agar pemilik lahan tidak dirugikan,” harap Arim.
Baca Juga:KPU Gelar Simulasi Pemilu Serentak, Capres Nomor 05 dan 06 DiprotesKecermatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Diandalkan
Selain itu Kata Arim, warga pemilik lahan ingin pihak Appraisal (KJPP) bisa segera meninjau ulang harga tersebut dan segera mengumumkannya kepada warga agar warga pemilik lahan bisa mengambil keputusan bisa menerima atau tidak terhadap harga baru yang ditetapkan Appraisal.
“Kalau harga baru nanti kami nilai layak, pasti kami selaku pemilik lahan akan segera menandatangani seporadik/Warkah tersebut, sehingga pembangunan pelabuhan Patimban bisa berjalan lancar tak terkendala lagi pembebasan lahan,” ungkapnya
Arim Suhaerim selaku Ketua PTBJ Berjanji akan mencarikan solusi agar tuntutan warga bisa direalisasikan sehingga pembebasan lahan cepat selesai dan pembangunan Pelabuhan tahap I bisa selesai akhir tahun 2019.
Sebelumnya hasil penilaian dari tim appraisal untuk backup area harganya terbawah Rp 120.000 – Rp 300.000 per meter persegi dan untuk access road Rp 250 ribu – Rp 1,2 Juta per meter persegi.
Permintaan warga yang tergabung dalam paguyuban sendiri saat ini ingin lahannya dibayar paling rendah Rp 500.000 per meter persegi.
“Kami pemilik lahan akan tetap bertahan diharga yang kami tawarkan diawal dan paling rendah harga ganti rugi yang bisa kami terima Rp 500.000 per meter persegi, sebab harga di tanah saat ini di luar area pelabuhan Patimban yang sudah dibeli pihak swasta dihargai Rp 650.000 – Rp 700.000 per meter persegi,” pungkasnya.(ygi/vry)