Putihkan Perizinan, Bangunan Ilegal Penyumbang PAD Tidak di Bongkar

Putihkan Perizinan, Bangunan Ilegal Penyumbang PAD Tidak di Bongkar
Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat.
0 Komentar

NGAMPRAH-Bangunan tak berizin di kawasan Bandung utara (KBU) yang telah menyumbang pendapatan asli daerah bagi Pemkab Bandung Barat, tidak akan di bongkar. Hal itu di sampaikan oleh oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, beberapa waktu lalu.

“Saya berencana memutihkan semuanya, dikeluarkan izinnya. Akan tetapi, ada yang menyangkut pemerintah provinsi. Istilahnya itu, bangunannya sesuai atau tidak dengan tata ruang dan sebagainya. Sekarang kondisi eksistingnya sudah dibangun, kan begitu. Nah, ini yang harus dicarikan solusi,” kata Umbara di Ngamprah, pekan lalu.

Walaupun telah diatur dalam Perda KBU, dia tak menampik bahwa banyak bangunan di KBU yang didirikan tanpa mengindahkan aturan tersebut. Meski begitu, dia pun mengakui, Pemkab Bandung Barat tetap menerima retribusi pajak dari bangunan tak berizin yang ada di KBU.

Baca Juga:300 Ajengan Ikuti Halaqoh Kebangsaan, Dorong RUU PesantrenPanwascam Lantik Pengawas TPS, Harus Netral dan Kawal Hasil Pungut Hitung

“KBU kan sudah jelas, ada perdanya, tapi ya jujur di sisi lain kami butuh PAD. Memang yang menjanjikan untuk lebih menambah (PAD) sesuai target kami, salah satunya (bangunan di) KBU. Namun, dasarnya kan harus jelas, ada perda itu. Ya mudah-mudahan pengusaha tetap sesuai norma yang sudah ditentukan oleh provinsi dan kabupaten,” katanya.

Menurut Umbara, bangunan tak berizin di KBU yang dimanfatkan sebagai tempat usaha, baik hotel, restoran, maupun tempat wisata, bukan hanya telah menyumbang PAD bagi pemerintah daerah, tetapi juga telah menyerap banyak tenaga kerja. Pembongkaran bangunan ilegal pun menjadi suatu dilema.

“Sementara retribusi pajaknya diambil oleh kami, bangunannya tanpa izin. Tetapi kan (bangunannya) sudah lama dan menyangkut rakyat kami juga. Ini kami mau mengentaskan pengangguran, jadi malah banyak pengangguran (kalau bangunannya dibongkar),” katanya.

Oleh karena itu, Umbara menyatakan bakal membahas persoalan tersebut dengan Pemprov Jawa Barat. Dengan demikian, ada solusi bagi bangunan tak berizin di KBU yang berada di wilayah Bandung Barat. Dia tak ingin Pemkab Bandung Barat disalahkan oleh pengusaha, karena terkesan lama mengekuarkan izin.

“Kalau sudah duduk bareng, solusinya seperti apa? Yang eksisting seperti apa, terus lagi yang mau membangun seperti apa. Jangan sampai KBB yang kena, kesannya izinnya terlalu lama. Padahal, kami bukan begitu, ada aturan-aturan. Kalau yang lain-lain, saya keluarkan semua. Apalagi kan izin sekarang sudah online. Jadi, di luar KBU, kami tak pernah lama mengeluarkan izin,” paparnya.

0 Komentar