PURWAKARTA-Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin menyebutkan, Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan perangkat desa boleh menghadiri kampanye atau rapat kampanye umum partai politik (parpol).
“Boleh, kenapa tidak,” kata Ujang kepada Pasundan Ekspres saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jl. RE Martadinata, Purwakarta, Selasa (26/3).
Dijelaskannya, ASN dan perangkat desa boleh hadir karena keduanya memiliki hak pilih sebagai warga negara yang harus mengetahui visi dan misi peserta Pemilu 2019.
“Konteksnya lebih ke pribadi, bukan ikut serta berkampanye dan menyukseskan peserta pemilu,” ujarnya.
Baca Juga:Jadikan Reses Pokir Usulan DPRD ke PemkabMuhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1440 H
Menurutnya, jika ASN dan perangkat desa saat hadir menggunakan atribut partai, mengajak orang lain dan ikut serta mengampanyekan, maka itu dilarang dan jelas tidak diperbolehkan sesuai Pasal 280 ayat 2 huruf F, G, H dan I tentang larangan kampanye.
“Kalau ikut serta menyukseskan peserta pemilu jelas akan kena sanksi. Jadi intinya ASN dan perangkat desa harus netral,” ucap dia.
Sebanyak 16 Parpol pengusung Capres dan Cawapres nomor 01 dan 02 di Kabupaten Purwakarta. akan menggelar kampanye rapat umum di 17 Kecamatan. Acara tersebut telah dimulai pada 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019 mendatang.(add/vry)