Hal itu karena petugas KPPS masih kebingungan mengatur formulir bagi pemilih dengan format yang sudah ada. Oleh karena itu, ketua KPPS butuh waktu untuk kembali memanggil nama pemilih.
“Simulasi selesai sekitar pukul 21.00 WIB, padahal akan bisa lebih cepat lagi kalau KPPS bisa mengatur waktu dengan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut Ahmad Ikhsan menyebutkan, terkait banyaknya surat suara tidak sah pada saat simulasi pemilu serentak, membuat KPU harus bekerja lebih ekstra lagi.
Baca Juga:Mantan Kades Ciasem Dituntut 4 Tahun PenjaraCanggih, TKN Jokowi-Ma’ruf Kampanye Pakai Teknologi Hologram
Diketahui, ada sekitar 38 surat suara yang tidak sah dari 198 pengguna hak pilih pada simulasi tersebut. “Ini menjadi PR buat KPU terkait bagaimana edukasi kepada masyarakat tata cara mencoblos yang benar,” katanya.
Bahkan, catatan tersebut dibahas dan dievaluasi langsung bersama Bawaslu. Hasilnya, pada saat proses pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2019, petugas KPPS harus secara rutin mengedukasi pemilih yang ada di TPS.
“Setidaknya, setiap 5 hingga 10 menit, petugas KPPS memberikan informasi terkait tata cara memilih yang benar. Harapannya, apabila diumumkan saat berada di TPS, masyarakat bisa lebih tahu dan memahami tata cara mencoblos,” ujarnya.
Tidak hanya surat suara yang tidak sah, Ahmad mengaku sekitar 80 persen pemilih pada simulasi tersebut mencoblos di bagian partai politik. “Bahkan, para pemilih di TPS 13 itu mencoblos pada lambang partai yang berada di jajaran atas surat suara,” terangnya.
Hal itu menjadi catatan tambahan bagi pihaknya dari hasil simulasi pemilu yang digelar oleh pihaknya tersebut.(add/vry)
Tiga Catatan KPU Purwakarta dari Evaluasi Simulasi Pencoblosan
- Tupoksi petugas TPS, termasuk aturan dan SOP
- Petugas harus memahami syarat bagi pemilih
- 80 % pemilih mencoblos lambang partai politik yang berada di jajaran atas surat suara
Tiga Jenis Pemilih di Pemilu 2019
- Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Daftar Pemilih Khusus (DPK)