SUBANG-Mantan Kepala Desa Ciasem Tengah menyelewengkan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017, hinga merugikan negara Rp 104 juta. Akibatnya, Mantan Kades tersebut dituntut 4 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada pukul 11.00 WIB. Terdakwa hadir memakai kemeja putih duduk di kursi pesakitan dalam persidangan diketuai Dariyanto SH, MH yang berjalan sekitar 30 menit.
Hakim ketua persidangan Dariyanto SH, MH mengatakan, agenda pembacaan tuntutan tersebut akan dilanjutkan Senin depan. Agendanya pembelaan dari terdakwa atas nama Saeful Effendi (mantan Kepala Desa Ciasem Tengah). “Sidang dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda pembelaan,” ujarnya.
Baca Juga:Canggih, TKN Jokowi-Ma’ruf Kampanye Pakai Teknologi HologramMotorway Murah
Kasipidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang membacakan tuntutan untuk Terdakwa Saeful Effendi (40). Warga Kecamatan Ciasem itu, dituntut 4 tahun penjara dikarenakan tim JPU melihat dari aspek-aspek hukum yang ada. Terdakwa melanggar pasal 2, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebanyak Rp104 juta semasa menjabat menjadi kepala desa. “Kami tuntut 4 tahun penjara dan terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan olehnya,” terangnya.
Dijelaskan Fasial, terdakwa pada tahun 2017 melakukan penyelewengan DD dan ADD. Terdakwa sebagai kepala desa menunjukan kuasanya dan kewenangannya dalam melakukan pengelolaan dana desa. Terdakwa membangun pembangunan fisik di Desa Ciasem Tengah, dengan tidak melibatkan pihak desa. “Disanalah penyelewengan terjadi, bukti-bukti yang ada seperti dokumen dan lainnya,” tandasnya.(ygo/vry)