PURWAKARTA-Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada ibu yang diduga mengalami depresi sehingga tega mengubur bayinya hidup-hidup.
Dijelaskan Matrius, pihaknya masih mendalami kasus yang TKP-nya di Kampung Pasirmuncang, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta itu.
“Saat ini sedang kita dalami sesuai dengan fakta lapangan dan informasi dari pihak keluarga dalam hal ini suami dan anggota keluarga lainnya terkait dugaan gangguan kejiwaan dan depresi yang dialami pelaku,” kata Kapolres Purwakarta kepada koran ini saat ditemui di Prime Plaza Hotel, Kota Bukit Indah Purwakarta, Kamis (28/3).
Baca Juga:PHE ONWJ Genjot Produksi Migas di Anjungan YY Lepas Pantai JabarDiduga Rusak Jalan, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Ditegur Pemkab
Selain itu, lanjut Matrius, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit. “Kami terus berkoordinasi dengan tim medis untuk meminta keterangan faktual secara medis,” ujarnya.
Pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan terhadap pelaku pengubur bayinya tersebut sebelum petugas medis, dalam hal ini pihak RSUD Bayu Asih Purwakarta, memberikan jawaban final terkait kondisi kejiwaan tersangka.
“Kalau memang benar (depresi, red) maka kita tidak bisa melakukan tindakan hukum, melainkan melakukan pendekatan kemanusiaan yakni berupa perawatan. Nantinya pihak rumah sakit akan mengarahkan ke mana, akan kita ikuti,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga akibat depresi, seorang ibu di Kampung Pasirmuncang, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta dengan keji mengubur bayinya dalam keadaan hidup.
Pelaku yang diketahui bernama Wartini (35), mengubur bayinya yang baru berusia lima bulan tersebut di belakang rumahnya.(add/man)