PAGADEN-Ketersedian blangko, film dan reborn menjadi penunjang kelancaran dalam pencetakan e-KTP. Bukan hanya itu saja, kondisi jaringan yang terkadang error juga menjadi kendala pembuatan e KTP.
Hal tersebut dikatakan Kepala UPTD Disdukcapil wilayah Pagaden Sumiati Agus, saat ditemui Pasundan Ekspres, kemarin (28/3).
Dengan demikian, kata dia, masyarakat pun harus memaklumi bahwa pelayanan pencetakan dan penerbitan Adminduk lainnya, harus didukung oleh sarana dan alat yang ada.
Baca Juga:Mensos Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Tata Kelola AnggaranCamat Sukatani Sisir Kondisi Rumah Rakyat Kurang Mampu
“Jadi kalau e KTP belum terbit dan tidak bisa merekam, ada faktornya bisa dari sistem jaringan juga alat pendukung lainnya seperti blangko, film dan reborn,” ujar Sumiati yang akrab dipanggil Umi.
Dikatakan Umi, ketersedian blangko disediakan oleh pusat dalam hal ini Kemendagri dan itu harus dijemput ke Jakarta. Sedangkan untuk film dan reborn disediakan melalui proses pengadaan barang dan jasa oleh dinas, dan turun pada bulan Maret,
Selanjutnya, jangka waktu diterbitkannya e KTP yang baru direkam atau Print Ready Record (PRR), terutama bagi pemilih pemula, yang baru direkam dan lanjut usia yang sama sekali belum direkam. Memerlukan waktu selama tiga hari pasca perekaman, mengapa?. Karena kata Umi, data yang telag direkam kemudian dikirim ke pusat, kemudian data tersebut pihak dinas menunggu validasi dan kirim ulang ke daerah.
“Artinya bila data sudah diterima kembali, maka bisa kita cetak e KTPnya,” imbuhnya.
Kondisi saat ini lanjut Umi, jaringan sudah bagus, namun belum bisa cetak, karena ketersediaan film dan reborn sedang tidak ada.
Diapun menginformasikan bahwa, untuk hasil PRR melalui perekaman massal dari tahun 2015 lalu, saat ini e KTPnya sudah dicetak oleh pusat.
“Namun hingga kini masih ada di dinas, belum didistrubusikan ke UPTD. Padahal bagi pemilih pemilu e KTP sangat dinantikan, sebagai syarat pencoblosan,” pungkasnya.(dan)