Di lihat dari jenis media sosial yang digunakan, sambungnya, riset yang melibatkan 2.032 responden menunjukkan jika FB menempati peringkat pertama sebaran hoaks. “Kemudian diikuti Wa dan Instagram di peringkat kedua dan ketiga,” ujar Adiana.
Ada pun jenis hoaks paling marak, kata Adiana, adalah tentang sosial politik, terutama menjelang pemilu saat ini. Kemudian disusul isu SARA. “80 persen responden menyebutkan dampak hoaks sangat mengganggu,” kata dia.
Sementara itu, narasumber lainnya, Kabid Kepemudaan Disporabudpar Kabupaten Purwakarta Ahmad Arif Immamulhaq S.Fil mengajak kaum milennial untuk nyoblos pada 17 April 2019 mendatang.
“Untuk menangkal berita hoaks caranya cukup dengan membaca Surat Al-Hujarat ayat 6. Bertabayun atau menelaah,” katanya.
Lebih lanjut Ahmad Arif mengatakan, memilih adalah kewajiban. “Memilih bukan untuk mencari yang terbaik tapi mencegah orang yang tak layak berkuasa. Jangan lupa, saat memilih gunakan rasionalitas dan kecerdasan,” ucapnya.(add/vry)
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Baca Juga:Ambu Anne Ajak Masyarakat Doakan Dian, Bayi yang Dikubur Hidup-hidupDiduga Tertidur di Rel, ABG Tewas Tertabrak Kereta
Pasal 14 ayat (1)
Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
Sanksi 10 Tahun
Pasal 14 ayat (2)
Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong
Sanksi 3 Tahun
Pasal 15
Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran
Sanksi 2 Tahun