Kuota Ditambah Jelang Ramadan
SUBANG-Menjelang bulan Ramadan, pada bulan April 2019 akan ada penambahan kuota gas elpiji 3 kilogram. Hiswana Migas memastikan penambahan kuota gas elpiji ukuran 3 kilogram tersebut. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang mengimbau kepada pengusaha rumah makan, jangan menggunakan gas elpiji 3 kilogram, karena hanya diperuntukan untuk masyarakat tidak mampu.
Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Subang H. Tarwan mengatakan, menjelang Bulan Ramadan yang hanya tinggal 1,5 bulan lagi, pihaknya masih belum mendapatkan angka pasti jumlah penambahan kuota gas untuk elpiji 3 kilogram. “Sampai saat ini, kita belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak Hiswana Migas mengenai berapa jumlah kuota penambahannya,” katanya.
Dijelaskan Tarwan, setiap menjelang Bulan Ramadan selalu ada penambahan kuota gas elpiji ukuran 3 kilogram. Pada tahun 2018 Kabupaten Subang mendapatkan alokasi sekitar 12 ribu.
Baca Juga:Asep Kurnia Muhtar, Dongkrak Ekonomi melalui Budidaya Minyak AtsiriAwas, Rekrutmen Prostitusi Anak Banyak melalui Online
“Diharapkan tahun 2019 ada penambahan kuota, karena pastinya jumlah penduduk Kabupaten Subang bertambah,” ungkapnya.
Ketua DPC Hiswana Migas Subang Heri Pratikno mengatakan, menjelang Bulan Ramadan pastinya selalu ada penambahan kuota gas elpiji. “Penambahan kuota gas biasanya pada hari-hari besar. Seperti Ramadan, tahun baru dan lainnya,” katanya.
Penambahan kuota gas, Heri menjelaskan, nantinya akan bertahap. Pada tanggal 3, 16, 18, 19 April 2019. Namun untuk jumlah yang ada, masih belum terekap seluruhnya. “Jangan khawatir, pasti ada penambahan untuk gas elpiji ukuran 3 kilogram,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DKUPP Subang Rahmat Faturahman mengatakan, menjelang Bulan Ramadan, pihaknya mengimbau ke para pengusaha rumah makan agar jangan memakai gas elpijij ukuran 3 kilogram. Gas tersebut diperuntukan masyaraat miskin. “Pengusaha rumah makan bisa mempergunakan tabung gas ukuran 5-12 Kilogram,” imbuhnya.
Dijelaskan Rahmat, DKUPP dalam menjelang Bulan Ramadan juga aka n menggelar penyidakan untuk mengetahui produk bahan pokok aman dikonsumsi. “Kita akan gelar penyidakan,” tandasnya.(ygo/vry)
- PP Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyedlaan, pendistribusian dan penetapan harga
liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram.
Pasal 1 Ayat 4
– Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan lpg tabung 3 kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.