Pasal 1 Ayat 5
Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan lpg tabung 3 kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.