SUBANG-Pemkab Subang melakukan pemantauan terhadap PNS. Mereka akan mendapatkan sanksi jika terlibat dalam aktivitas politik Pemilu 2019.
Mengacu kepada berbagai aturan tentang disiplin PNS, sanksi dapat dikenakan mulai dari sanksi ringan hingga berat berupa hukuman kurungan hingga pemecatan.
Komisioner Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani mengatakan, menjelang pemilu 2019 memang sampai saat ini belum ada laporan adanya keterlibatan PNS Subang yang tidak neteral dalam pemilu 2019. Namun pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para PNS. “Jika benar ada PNS yang tidak netral maka bisa melaporkan. Sejauh ini belum, namun jika ada, laporkan saja ke kita,” ujar Cucu.
Baca Juga:Bayi Ditemukan Terbakar di Tempat SampahNoviyanti Maulani Berprestasi Bidang Seni Budaya
Dijelaskan Cucu, pihaknya sudah melayangan surat edaran ke Pemda Subang untuk diteruskan ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) agar PNS menjaga kenetralitasannya dalam pemilu 2019. Pihaknya juga sudah menginstrusikan kepada Panwascam agar melayangkan surat edaran juga ke tiap kecamatan di sekitarnya. “Kita sudah melayangkan surat ke Pemda Subang agar para PNS menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu 2019,” tandasnya.
Penjabat Sekda Subang H Aminudin mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh PNS yang ada di Kabupaten Subang baik jabatan sturktural maupun fungsional agar menjaga neteralitas pada pemilu 2019. Baik pileg dan pilpres. “Saya mengimbau dan besok (hari ini, red) kita akan gelar ikrar janji tentang nertralitas PNS dalam pemilu 2019,” ujar Aminudin.
Dijelaskan, dirinya sudah menyiapkan adanya sanksi bagi para PNS yang ikut serta menjadi tim sukses dalam pemilu 2019 atau yang tidak netral. Namun tidak serta merta PNS tersebut langsung diberikan hukuman sanksi.
“Akan ada tahapan-tahapannya mulai dari teguran, sanksi indispilner sampai pemecatan. Tergantung kesalahannya seperti apa,” jelas Aminudin.
Dijelaskan Aminudin, pihaknya juga pada apel pagi tiap hari Senin sering menyampaikan pembacaan ikrar yang harus diucapkan bagi peserta apel. “Agar ikrar tersebut diimplementasikan di lapangan karena PNS harus menjunjung tinggi netralitas,” pungkasnya.(ygo/man)