Pegawai RSUD Merasa Dianaktirikan, Minta Tukin Segera Dicairkan

Pegawai RSUD Merasa Dianaktirikan, Minta Tukin Segera Dicairkan
AKSI KEPERHIATINAN: Pegawai RSUD Kelas B Subang menggelar aksi keprihatinan untuk mendapatkan tukin. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Dijelaskan Saad, pada akhir tahun 2018 pernah ada saran dari KPK untuk jasa tunjangan jangan duplikasi atau double. Ketika itu, RSUD diberikan pilihan antara Jasmed dan juga Tukin. Jika kondisi seperti ini, baiknya pihak RSUD berkordinasi dengan pihak Pemda Subang. “Dulu sempat ada saran seperti itu. Bahasan seolah dianaktirikan tersebut, harusnya Pemda Subang juga paham,” tandasnya.(ygo/vry)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Pasal 3
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Baca Juga:Khawatir Swastanisasi, Pedagang Tolak Rencana Revitalisasi Pasar PurwadadiHermansyah Siap Berkontribusi untuk Subang

Pasal 23
(1) Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan
berdasarkan:
a. kelas jabatan sesuai hasil evaluasi jabatan;
b. penetapan daftar penerima tunjangan kinerja; dan
c. pola perhitungan Tunjangan Kinerja sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu
yang merangkap jabatan struktural di lingkungan
Kementerian Kesehatan diberikan Tunjangan Kinerja
yang lebih menguntungkan.
(4) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada
tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan.

Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatannya

  • Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
  • Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
  • Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
0 Komentar