SUBANG-Selain pegawai RSUD Subang yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), guru-guru pun sama. Sejak awal Januari 2019, guru-guru di Subang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjungan lokal (tunlok).
Tunjangan tersebut bersumber dari APBD Subang. Guru-guru sudah menerima tunjangan tersebut sejak 2005 lalu.
Sekretaris Umum PGRI Kabupaten Subang, Ujang Rohmat membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah menerima banyak keluhan dari guru-guru berkaitan dengan tidak menerimanya tunlok sejak Januari 2019 ini.
“Mengenai kenapa tunlok itu tidak cair, kami tidak tahu alasan secara resminya. Makanya kami mempertanyakan mengenai dasar hukumnya jika memang harus diberhentikan,” ungkap Ujang kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Sari Ater Bantah Tak Bayar Pajak Rp13 MiliarHubungan Arus Pendek Bakar Dua Rumah , Kerugian Capai Rp 150 Juta
Dia mengatakan, PGRI berencana akan melakukan audien menyikapi hal tersebut. Namun pihaknya tidak mengetahui dasar hukum mengenai pemberhentian tunlok tersebut.
“Keinginan kami kalau memang diberhentikan dijelaskan dasar hukumnya ini, sehingga ketika kami nanti akan audien punya dasar,” ujarnya.
Dia mengatakan, tunlok diberikan kepada guru PNS, termasuk pengawas. Besarannya bervariatif tergantung golongan mulai dari Rp500 hingga Rp600 ribu per bulan.
“Kalau guru honorer tidak mendapatkan tunlok, mereka dapat dari Bosda,” ujarnya.
Menyikapi tunlok yang tidak cair sejak Januari 2019, Plt Kadisdikbud Subang, E Kusdinar belum bisa berkomentar banyak. “Langsung saja dengan Pak Bupati atau Bagian Organisasi,” ungkapnya ketika dikonfirmasi.
Komisi IV DPRD Subang pun belum memberikan sikap mengenai hal tersebut. Padahal mengawasi bidang pendidikan dan kesehatan.(ysp/vry)