SUBANG-Remaja 14 tahun sebut saja Si Geulis harus rela hamil muda dan putus sekolah. Gadis warga Kecamatan Serangpanjang itu menjadi korban pemerkosaan.
Terungkap, korban diancam pelaku agar tidak membuka mulut. Pemerkosaan dilakukan hingga 4 kali antara Mei-Juli 2018. Pelaku adalah teman korban dengan modus menjebaknya dengan alasan ada yang hendak diobrolkan. Saat di rumah pelaku, Geulis kemudian dibekap pelaku inisial AGY (20) yang juga warga Kecamatan Serangpanjang.
“Korban dicabuli sebanyak empat kali di waktu yang berbeda hingga akhirnya hamil. Pelaku mengancam korban jangan memberitahukan kepada orang lain. Jika buka mulut video pencabulan akan diviralkan,” tutur Kasat Reskrim Polres Subang, KP Moch Ilyas, Jumat (5/4).
Baca Juga:Kenang Jasa Pahlawan, Persit Ziarah ke Taman Makam PahlawanTerduga Teroris Tusuk Polisi, Ditangkap di KBB dan Karawang
Kehamilan korban terungkap karena pihak keluarga curiga perut Geulis makin membesar. Pernah juga pingsan saat berada di sekolah. Setelah diperiksa ternyata korban hamil. Kini korban sudah melahirkan dan harus kehilangan masa depan pendidikannya.
Polisi berhasil menangkap pelaku AGY setelah dilakukan penyelidikan. Ia dekenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan ini sempat ramai viral di media sosial. Mengingat kasus ini sudah lama dilaporkan yaitu pada 26 Desember 2018. Akun Instagram wayghani memposting pelaporan ke Polres Subang hingga mendapat tanggapan dari ribuan netizen. Dalam akun tersebut korban disebut dengan nama samara si Geulis. Disukai 17 ribu dan mendapat 1.273 komentar.(ygo/man)