SUBANG-Perkara pembunuhan seorang istri oleh suaminya sendiri yang digelar di Pengadilan Negeri Subang dengan agenda pembacaaan tuntutan. Terdakwa pembunuh dan pembuang mayat istri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang, Kamis (4/4). Terdakwa hanya tertunduk lesu ketika mendengar JPU membacakan tuntuannya pada persidangan yang digelar sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada persidangan sebelumnya, muncul fakta terdakwa menyuruh korban. Ternyata korban yang sedang mengasuh anaknya tersebut tidak mau dan korban malah membantahnya, sehingga terdakwa menjadi naik pitam dan mencekik korban hingga tewas.
Pantauan Pasundan Ekspres di Pengadilan Negeri Subang, terdakwa mengenakan baju kemeja putih dan celana bahan hitam memakai sandal dan rompi warna merah tahanan. Majelis Hakim Ketua persidangan Eva Susiana SH MH, dalam pembacaan tuntuan JPU mengatakan, sidang untuk agenda selanjutnya pembelaan dari terdakwa. “Persidangan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya.
Baca Juga:Warga Keluhkan Infrastruktur dan Rumah SakitTak Puas dengan Istri, WS Cabuli Anak Tiri dalam Setahun
Kasipidum Kejari Subang Sunarto S.Pd, SH. MH mengatakan, persidangan yang digelar mengerahkan timnya untuk JPU, menuntut pidana kurungan 10 tahun penjara bagi terdakwa.
Dijelaskan Sunarto, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai pembunuhan tersebut, terdakwa Tomy Saputra Ong (58) membunuh istrinya yang bernama Nita Jong (55) di rumahnya di Citra Garden III D RT 9 RW 24 Kalideres – Jakarta Barat. Hal tersebut dibuktikan dalam Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. Pertimbangan JPU Kejari Subang menuntut 10 tahun, karena korban adalah istri terdakwa itu sendiri. Cara terdakwa membunuh cukup sadis dan membawa mayatnya keliling ke berbagai kota, hingga dibuang ke kebun karet di Subang.
“Pertimbangan karena cukup sadis, apalagi ini istrinya sendiri yang dibunuh,” terangnya.
Sunarto mengaku, timnya pernah menanyakan kepada anak korban, untuk bisa menerima perbuatan terdakwa atau tidak. Ternyata sang anak masih belum bisa memafkannya, sehingga menjadi pertimbangan. “Kami pernah menanyakan kepada anak korban, ternyata masih belum bisa memaafkan terdakwa (ayahnya). Ini menjadi pertimbangan kami juga,” tegasnya.(ygo/vry)