KARAWANG-Selama tahun 2018 ada 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang yang dipecat dari statusnya sebagai PNS karena terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Kabid Kesejahteraan dan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Dudi mengatakan, di antara yang terkena sanksi terberat itu adalah PNS pemilik golongan II hingga golongan IV.
Namun, Dudi tidak menyebut identitasnya para ASN yang telah dieksekusi atau menjalani hukuman penjara. Tinggal tersisa 1 orang yang kini masih mendekam di lapas.
Baca Juga:BOS dan Terwujudnya Subang JawaraSDIT & SMPIT Cendekia Peringati Isra Mi’raj 1440 H
“Mereka terpaksa terkena sanksi diberhentikan dari status PNS-nya setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” katanya.
Dikatakan, hal itu sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dalam penegakan disiplin pegawai. Sekarang ini pengawasan terhadap PNS sangat ketat. Makanya, penegakan aturan kepegawaian tidak main-main. “Ini pembelajaran berharga buat kami semua selaku ASN, khususnya di Pemkab Karawang,” ujar Dudi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, saat ini untuk menjadi PNS sangat sulit. Pada rekrutmen CPNS yang baru lalu, dari formasi yang diberikan Pemerintah Pusat hanya 381 orang ternyata pelamarnya mencapai 6.100 orang. Itupun yang ikut seleksi karena memenuhi syarat administrasi cuma 88 persen atau sebanyak 5.366 orang.
“Hasil seleksi, jatah formasi untuk Karawang malah tidak terpenuhi 32 orang akibat 4 orang untuk formasi teknis dan 1 orang formasi kesehatan tidak ada pelamar yang lulus seleksi, berikut 27 orang dari formasi tenaga honorer K-2 tidak memenuhi syarat usia untuk diangkat. Akhirnya, dari formasi 381 orang hanya terisi 349 orang. Itu pun di antara yang lulus CPNS di sini ada yang dari luar daerah,” katanya. (use/ded)