SUBANG-Kadisparpus Ade Mulyawadi merangkap jabatan sebagai Plt Asda III. Menyusul enam pejabat eselon 2 mengikuti open bidding Sekda Subang. Di mana salahsatunya ada Asda III.
Untuk mengisi kekosongan jabatan lainnya, BKPSDM Kabupaten Subang mengangkat tiga orang pejabat menjadi Plt. Kebijakan tersebut agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Dari enam orang yang mengikuti open bidding jabatan Sekda, nantinya akan mengikuti proses fit and propertest dan tahapan seleksi lainnya. Yang kemudian nantinya akan dipilih menjadi Sekda Subang.
Baca Juga:Ini Ancaman Pelaku ke Si Geulis Hingga Bungkam, Hamil dan MelahirkanKenang Jasa Pahlawan, Persit Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Bupati Subang H, Ruhimat mengatakan, adanya kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Subang mengingat, adanya sejumlah PNS yang pensiun dan untuk memenuhi posisi tersebut, dirinya sudah menandatangani tiga orang pejabat sebagai Plt, dan sudah teregistrasi pihak BKPSDM.
“Sudah diproses dan ditanda tangani juga,” ujarnya
Kabid Mutasi BKPSDM Subang Wawan mengatakan, untuk mengisi jabatan yang kosong dikarenakan pensiun. Pihaknya sudah meregistrasi tiga pejabat sebagai pelaksana tugas (Plt).
Antara lain Kadisparpus Drs Ade Mulyawadi menjadi Plt Asda III, Inspektur Irda Drs.H.Cecep Supriatin menjadi Plt Kadinkes, dan Kabag Ortala Setda H. Iwa Kartiwa menjadi Plt Kabag Hukum. Ketiga pejabat tersebut sudah sah dan bisa bertugas sebagaimana mestinya.
“Ya sudah sah dan memang harus bertugas sebagaimana mestinya tugas yang di emban sebagai Plt,” ujarnya.
Dijelaskan Wawan, untuk open bidding jabatan Sekda Subang, yang mendaftar dengan berkas persyaratan yang lengkap ada 6 pejabat eselon II.
Adapun untuk pendaftar tersebut berasal dari lingkup Pemkab Subang,”Ya walaupun open bidding Sekda sifat nya terbuka dan bisa di ikuti oleh PNS dari Jawa Barat namun untuk yang mendaftar hanya dari Kabupaten Subang saja,” imbuhnya.
Dikatakan Wawan, open bidding tersebut kegiatan dilakukan oleh Pansel (panitia seleksi). Nantinya akan di lanjutkan dengan uji gagasan tertulis , tes kompetensi,tes kesehatan, tes wawancara dan pemaparan. Semua tahapan itu harus di ikuti oleh para peserta open bidding. Jika tidak di ikuti peserta dianggap gugur. Karena tidak mengikuti tes dan tahapan yang di siapkan oleh tim Pansel.