PURWAKARTA-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta gelar seminar Peningkatan Kapasitas Jurnalis 2019. Dengan menggandeng Dewan Pers dan PWI serta sejumlah organisasi wartawan lainnya seperti FOKUS JP, IWO, KJP, IJTI dan FORKOWAP di Aula Janaka, Pemkab Purwakarta, Jumat (5/4).
Ketua Panitia Peningkatan Kapasitas Jurnalis 2019, Dicky Zulkifly mengatakan kegiatan seminar ini dirangkai dengan agenda Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Purwakarta Tahun 2019 yang akan dilakukan selama dua hari kedepan 6-7 April 2019.
“Untuk uji kompetensinya, dimulai besok. Kita geser di tempat yang berbeda, di Aula Disporaparbud, selama dua hari,” kata Dicky.
Selain puluhan pewarta di Purwakarta. Panitia juga mengundang sejumlah perwakilan dari organisasi kemahasiswaan, yang konsen di dunia jurnalistik.
Baca Juga:Juventus vs AC Milan, Adu Tajam Kean – PiatekPelajaran Kuburan
“Pers Mahasiswa juga kita undang. Baik dari BEM maupun dari organisasi ekstra kampus,” ujarnya.
Sedangkan menurut Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah yang mewakili Bupati Purwakarta mengatakan, peran strategis wartawan harus diimbangi juga dengan peningkatan kapasitas para jurnalis tersebut.
“Tak hanya sekedar mitra kerja, bagi jajaran Diskominfo Purwakarta, wartawan adalah sahabat. Sahabat yang bersama-sama memberikan informasi yang baik dan benar untuk masyarakat,” kata Ida.
Ida berharap uji kompetensi dan peningkatan kapasitas wartawan di Purwakarta bisa sejalan dengan peningkatan kualitas informasi yang dihasilkan.
“Harus dipastikan, kedepan di Purwakarta, tidak ada berita hoax lagi. Kode etik jurnalistik hendaknya menjadi patokan para insan pers dalam melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Seminar sendiri dilanjutkan dengan agenda diskusi dengan sejumlah narasumber diantaranya Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Yus Hermansyah, Ketua Bidang Advokasi PWI Jawa Barat, Agus Dinar dan Ketua PWI Purwakarta, Asep Yadi Sobana.
Salah seorang narasumber, Agus Dinar, dalam materinya menjelaskan tentang Konsep Pers Profesional menurut Kode Etik Jurnalistik.
Dijelaskannya, prinsip etika profesi jurnalis di antaranya, jujur, akurat, objektif, berpihak kepada kepentingan umum, akuntabel, dan meminimalkan kerusakan.
Agus Dinar juga menegaskan, tugas pers harus sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU pers ini memuat 11 pasal terkait kode etik jurnalistik.(mas/add)