SUBANG-Mantan Dandim Subang Letkol Inf Budi Mawardi Syam menjalani persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Subang, Senin (8/4).
Sidang tersebut berkaitan dengan perkara pelaporan masyarakat ke Pomdam TNI AD dengan terlapor Dandim Subang tahun 2016 lalu.
Dandim Subang Letkol Inf Budi Mawardi Syam dilaporkan atas tindakan di luar prosedur dalam operasi Ramadhaniya di malam hari raya idul fitri.
Baca Juga:Harga Padi Anjlok, Hasil Panen MenurunSukses, 17.000 Peserta Ikut Jalan Sehat
Seorang warga yang terjaring operasi miras melaporkan karena telah ditahan di sel Kodim 0605 Subang. Hal itu kemudian dilaporkan ke Pomdam.
Letkol Inf Budi Mawardi Syam kepada Pasundan Ekspres, Kamis (3/4) menyatakan dirinya tidak memerintahkan di luar prosedur. Ia pun ingin hal itu dibuktikan secara terbuka di Pengadilan Negeri Subang.
Saat ini persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang terlibat dalam kegiatan operasi tahun 2016 lalu.(red)