KALIJATI-Pendamping Desa secara gencar melakukan gerakan inovasi desa, untuk mewujudkan kebangkitan dan kemajuan desa.
Walaupun sebenarnya mewujudkan desa inovatif merupakan tugas dan tanggungjawab mulia bagi seluruh stakeholder, sedangkan pendamping desa khusus, dalam konteks pengawalan penggunaan Dana Desa saja. Hal tersebet dikemukakan Aan Supriatna, pendamping desa.
Setelah mengikuti Rakor Program Desa Inovatif Jawa Barat 2019, selama 3 hari, sejak Rabu 3 April lalu, hingga Sabtu, (6/4), di Grand Savoy Homann Bandung.
“Di sana membicarakan banyak hal, terutama mengenai pembentukan desa inovatif yang harus dilakukan secara terus-menerus, sehingga dapat mempercepat capaian cita-cita bersama dalam berdesa. Yakni kemajuan, kemandirian, dan kemakmuran masyarakat,” jelas Aan Pendamping Desa Kecamatan Kalijati.
Baca Juga:Komix Herbal Gelar Senam Bebas BatukDapoer Samara Sediakan Hadiah tanpa Diundi
Dia juga menambahkan, program Dana Desa yang digelontorkan oleh Presiden Jokowi sejak 2015, terbukti telah mendorong pembangunan dan kemajuan Desa secara masif, yang menurutnya dibutuhkan sentuhan kreatif dan inovatif dari para Pegiat Desa dan masyarakat, secara bersama-sama dan berkelanjutan.
“Peserta terdiri dari unsur DPMDesa Provinsi Jawa Barat, DPMD Kabupaten/Kota, BAPEDA Kabupaten/Kota, unsur TIK, perwakilan Camat, Pengurus Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Tingkat Kecamatan, Tenaga Ahli Provinsi dan Kabupaten serta perwakilan PD, PLD se Jawa Barat,” timpal Aan.
Dia berharap, setelah mengikuti Rakor Program Inovasi Desa 2019 itu, bisa memberikan kontibusi positif bagi desa dampingannya di Kecamatan Kalijati.
“Intinya sharing ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam Rakor, guna mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa, melalui Program Inovasi Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT, semoga bisa membawa manfaat,” jelasnya lagi.
Selain itu, dia juga berharap pengelolaan anggaran yang mendukung program inovasi desa yang akan diterima oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK) dan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di tingkat kecamatan dapat digunakan dengan baik, sesuai dengan petunjuk teknis dan dapat dipertanggung jawabkan. (idr/dan)