SUBANG-Mantan Dandim Subang, Letkol Inf Budi Mawardi Syam menjalani persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Negeri Subang, Senin (8/4). Budi didakwa pasal 126 KUHPM dan pasal 333 (1) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sidang tersebut menindaklanjuti perkara pelaporan masyarakat atas nama Septian Hendrawan berprofesi wartawan ke Pomdam TNI AD dengan terlapor Dandim Subang, Letkol Inf Budi Mawardi Syam.
Sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Moch Afandi SH MH mengagendakan keterangan para saksi. Ada 12 saksi dari anggota Kodim yang dihadirkan. Terdakwa Budi Mawardi Syam hadir dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:Banjir Ciasem Meluas, Merendam Hampir 1.000 Rumah dan 450 Ha SawahBanjir Rendam 300 Rumah dan 250 Hektare Sawah
Septian Hendrawan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari anggota Kodim yang saat itu tengah melakukan operasi razia miras pada malam Idul Fitri tahun 2016.
Septian menceritakan, dirinya yang berprofesi sebagai wartawan melihat ada operasi miras yang dilakukan di sepanjang jalan depan SMPN 4 Subang. Dia lalu memfoto secara spontan aktivitas yang dilakukan anggota. Hingga ia mengaku ditendang oleh anggota.
“Saya ngambil gambar, terus terjadi penganiayaan satu kali ditendang di bagian dada,” ungkap Septiawan kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, hanya berniat untuk mengambil gambar saja, tidak untuk konfirmasi ke anggota yang bertugas. “Waktu itu saya masih aktif sebagai wartawan Peduli Rakyat,” ujarnya.
Setelah itu, Septian dibawa ke Makodim. Ia mengaku ditahan di sel dari jam 23.00 hingga 02.00 WIB. Dia sempat ditanya oleh anggota apakah minum miras. Dia mengaku tidak. “Saya lapor karena ada penganiayaan dan mengambil kebebasan warga negara saya ditahan,” katanya.
Letkol Inf Budi Mawardi Syam membantah melakukan tindakan di luar prosedural. Dia mengatakan, operasi razia miras tersebut merupakan operasi gabungan bersama anggota Polres Subang. Tidak hanya anggota Kodim saja.
“Sebenarnya ini operasi gabungan antara TNI, Polri dan Satpol PP. Adapun yang terjaring itu, tidak mungkin orang yang tidak melakukan mabuk miras. Apakah memungkinkan anggota saya menangkap orang yang tidak miras? Kan tidak mungkin,” kata Budi.
Budi membantah anggotanya telah masukan Septian ke dalam sel. Dalam kasus yang saat ini tengah digelar persidangan, ia berharap agar persoalan ini dibuka secara gamblang.