SUBANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang melakukan percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Coorporate Social Responsibility (CSR). Perda tersebut, untuk lebih menertibkan CSR perusahaan di Kabupaten Subang agar jelas pengalokasiannya jangan sampai keluar koridor.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Subang dari Fraksi PKS, Asep Hadian. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penggodokan Raperda CSR, walaupn hanya baru tahap pembahasan. Meski demikian, DPRD Subang konsen dengan Raperda CSR. “Jika dikalkulasikan perusahaan di Kabupaten Subang jumlahnya banyak sekali, seiring pertumbuhan dan perkembangan industri,” katanya.
Raperda CSR, Asep menjelaskan, nantinya alokasi CSR nya kemana, untuk apa, dan lainnya. Perda CSR baru kali ini digodok DPRD Subang, tahun sebelumnya tidak ada. Pada akhir masa jabatan, para anggota DPRD mengebut Perda CSR agar segera disahkan. “Kita kebut, agar Perda CSR tersebut bisa disahkan, paling lambat pada Pemilu 2019,” ujarnya.
Baca Juga:Lagi, Pembuangan Bayi Bikin GegerKPAI Ingatkan Membesarkan Anak Adalah Ibadah
Salah satu isi Perda CSR, Asep mengungkapkan, ada akedemisi, pemerintahan dan pengusaha sehingga nantinya bisa terkontrol penyaluran dan yang dikeluarkan perusahaan. Selama ini, CSR yang dikeluarkan perusahaan banyak yang tidak diketahui Pemerintah Kabupaten Subang. Mengenai besaran, titik lokasinya dimana, dan juga kegunaan CSR tersebut dimana. “Ya ada perusahaan yang memberikan CSR nya, ada juga yang tidak.
Pemerintaahan tidak mengetahui penyalurannya, karena perusahaan tersebut tidak melaporkannya,” terangnya.
Pelaksanaan CSR, Asep menilai, CSR yang dikeluarkan perusahaan juga tidak terlalu mengetahui dengan jelas. Yang jelas ada perusahaan yang rutin menyalurkan dana CSR, seperti Sari Ater, PT Tirta Investama (Aqua), bank bjb. Perusahaan lainnya, Asep belum mengetahui apakah menyalurkan CSR di luar kabupaten atau lainya. “Belum jelas juga perusahaan di Kabupaten Subang menyalurkan CSR nya atau tidak. Bisa jadi mereka menyalurkan CSR di luar Kabupaten Subang. Maka dari itu, Perda CSR harus segera disahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Subang H. Oo Irtotolisi mengatakan, data persuahaan atau pabrik di Kabupaten Subang ada sekitar 400 lebih. “Mengenai CSR, pihaknya juga tidak megetahui penyalurannya seperti apa,” katanya.(ygo/vry)