PURWADADI-Masyarakat di Kecamatan Purwadadi masih banyak yang belum memiliki surat nikah, meski telah menikah sekian tahun lamanya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala KUA Kecamatan Purwadadi H Warsono SHi. Menurutnya banyaknya warga yang belum memiliki surat nikah tersebut karena berbagai faktor.
Salah satunya adalah karena proses cerai yang tidak sesuai prosedur.
“Rata-rata sebab dari ketidak tahuan masyarakat itu sendiri, yang banyak saya temui di masyarakat. Satu contoh begini, suaminya pergi begitu saja sudah bertahun-tahun. Kemudian istrinya ini mau nikah lagi, mengajukan ke KUA, otomatis KUA meminta akta cerai karena statusnya sudah menikah. Akhirnya menikah nikah saja di luar sepengatuhuan KUA,” jelasnya.
Baca Juga:Timsus 1901 Siap Menangkan Jokowi- Ma’rufJelang Puasa Banyak Pengemis Dadakan
H. Warsono belum mengetahui pasti berapa jumlah pasangan menikah yang belum memiliki surat nikah. Namun menurut Warsono, KUA Kecamatan Purwadadi terus menyosialisasikan isbat nikah kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah secara bertahap.
Hal itu dilakukan dengan turun ke lapangan menggelar pertemuan bersama warga, bekerja sama dengan aparat pemerintah setempat.
Dia juga menjelaskan, isbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan wanita, sebagai suami istri yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan agama Islam.
“Secara agama, pernikahan mereka sudah sah. KUA ke Pengadilan Agama hanya mengesahkan secara administrasi agar pernikahan mereka diakui negara,” ujarnya.
Warsono juga mengakui, banyak aspirasi masyarakat masuk pada dirinya terkait dengan pelaksanaan isbat nikah. Dirinya juga sudah memasukan aspirasi tersebut pada Musrenbang tingkat Kecamatan, juga telah masuk ke tingkat Kabupaten, untuk segera melaksanakan isbat nikah massal.
Menurutnya, mereka yang mengajukan untuk melaksanakan isbat nikah biasanya pasangan berusia di atas 40 tahun, tetapi ada juga pasangan muda.
Mereka mengajukan perkara tersebut karena didorong berbagai kepentingan, di antaranya untuk keperluan ibadah haji, warisan, hingga untuk mengurus dana pensiun.
Baca Juga:Galuh Candra Rini Pimpin Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)Tega, Dua Bayi Dibuang, Satu Meninggal Dunia
“Kebanyakan yang mengajukan memang untuk keperluan ibadah haji. Dari situ, mereka baru menyadari pentingnya memiliki buku nikah,” tukasnya. (idr/dan)