PURWADADI-Tidak terasa Pemilu 2019, tinggal mengitung hari, segala persiapan juga telah dilakukan demi berlangsungnya pemilu yang sesuai harapan bersama bangsa ini.
Tidak terkecuali di tingkat kecamatan, seperti yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Purwadadi, Selasa (9/4). Menggelar pelantikan sekaligus Bimtek KPPS.
Menurut Ketua PPK Kecamatan Purwadadi Icep Saepudin, Bimtek KPPS yang berlangsung di tingkat desa tersebut memang sudah menjadi agenda dari PPK Kecamatan Purwadadi. 117 KPPS yang dilantik di aula Kecamatan Purwadadi itu langsung mengikuti Bimtek yang hanya membahas seputaran persoalan teknis.
Baca Juga:Enam Peserta Open Bidding Uji GagasanTim Evakuasi Klinik Assyifa Selalu Tanggap Darurat
“Materi yang disampaikan ya banyak, dari mulai surat suara yang digunakan menjadi lebih banyak, seperti yang tadi dibahas bahwa ada lima surat suara dengan ketentuan yang berbeda, serta tidak setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara sekaligus, tergantung kategori pemilihnya. Apakah termasuk kategori pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK),” ujar Icep Saepudin.
Icep juga berharap, bahwa dengan dilantiknya Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara di tingkat Kecamatan Purwadadi, para KPPS di setiap desa bisa bekerja dengan sebagaimana yang di amanatkan oleh regulasi yang berlaku di KPU.
“Harapannya yang pasti Pemilu 2019, 17 April mendatang berjalan kondusif, lancar, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penghitungan suara ulang,” tambahnya.
Sedangkan Bimtek di tingkat KPPS merupakan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Teknis tersebut adalah aplikasi dari undang-undang tentang pemilu dan PKPU Pungut Hitung Suara.
“Semakin banyaknya kotak suara yang akan digunakan tentu saja menuntut ketelitian para anggota KPPS,” katanya.
Sedangkan Kapolsek Purwadadi KOMPOL. H.Oyonk yang turut hadir mengungkapkan harapannya akan integritas dan netralitas penyelenggara pada Pemilu 2019, April mendatang.
“Di Kecamatan Purwadadi jangan sampai ada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bertindak kriminal atau prilaku pidana pemilu, integritas juga netralitas harus diutamakan, sebab tuntutan pidananya sudah jelas di undang-undang pemilu,” tukasnya.(idr/dan)