KARAWANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang bekerja sama dengan BNN Provinsi Jawa Barat berhasil menangkap bandar sabu-sabu jaringan Malaysia di tempat parkir Rumah Makan Minang Moderen, Cikopo, Kabupten Purwakarta.
Dari Tangan tersangkan petugas menyita barang bukti sabu seberat setengah kilogram senilai Rp 750 juta.
“Bandar sabu berinisial A ini terhubung dengan sejumlah narapidana yang masih meringkuk di salah satu Lapas di Jawa Barat. Dia dikendalikan D, dan B, para warga binaan di Lapas tersebut,” ujar Kepala BNNK Karawang, Ajun Komisaris Besar M. Julian, saat mengekspose kasus itu, Selasa (9/4/2019).
Menurutnya, tersangka A mengedarkan barang haram itu di wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang. Konsumennya adalah para pengunjung tempat hiburan malam dan para pemakai rumahan.
Julian mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihak BNN meyakini barang-bukti yang berhasil disita merupakan barang sisa penjualan.
“Tersangka adalah bandar. Kemungkinan besar dia memiliki anak buah yang bertugas mengedarkan atau kurir pengantar barang haram itu,” katanya.
Baca Juga:DPRD Ancam Pangkas AnggaranForum Silaturahmi Pantura Salurkan Bantuan Korban Banjir Ciasem
Disebutkan pula, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. “Dengan barang bukti yang cukup banyak ini, menandakan peredaran narkoba di wilayah Karawang dan Purwakarta sudah memprihatinkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Julian mengajak semua eleman masyarakat ikut memerangi narkoba, termasuk kalangan media massa. Sebab, tidak mungkin BNN bekerja sendirian dalam memberantas penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kami haturkan termikasih kepada sejumlah elemen masyarakat yang telah suka rela membentuk organisasi untuk memerangi narkoba. Peran mereka sangat penting bagi kami, karena menangkapan bandar di Cikopo ini pun tidak terlepas dari peranan masyarakat,” katanya.(aef/ded)