PURWAKARTA-Sat Reskrim Polres Purwakarta kini tengah menangani dugaan kasus investasi bodong, yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial EN (30). Ditemui di Mapolres Purwakarta, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian mengatakan, sejumlah korban sudah melapor terkait perkara tipu gelap tersebut.
“EN ini diduga berhasil mengumpulkan uang puluhan miliar dengan modus investasi yang ditawarkan kepada puluhan karyawan sebuah perusahaan di Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta,” kata Handreas, Rabu (10/4).
Namun belakangan, sambungnya, EN yang tercatat sebagai warga Perumahan Bukit Suryo Resident Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta itu tak diketahui keberadaannya.
“Dari keterangan para korban, total kerugian secara keseluruhan mencapai Rp30 miliar. Kemungkinan masih banyak lagi korban yang belum melapor,” ujarnya.
Baca Juga:Kerusakan Jalan di Jatiluhur Makin PanjangSDN 1 Nagri Kidul Jawara O2SN Cabang Karate
Pihaknya pun kini tengah melacak keberadaan pelaku. Bagi masayarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan pelaku, sambungnya, diharapkan segera melapor secara resmi. “Pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 dan 372, tentang tipu gelap,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang korban, T (54), mengaku sudah menyetorkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 200 juta, pada April 2018 lalu.
“Sempat beberapa kali mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan EN, sebulan sebesar Rp5 juta. Namun belakangan sering telat, bahkan sebulan terakhir ini malah tidak ada sama sekali. Kini keberadaan EN tidak diketahui,” katanya.(add/vry)