Pelaku Didominasi Orang Terdekat
NGAMPRAH-Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi salah satu daerah yang masih rawan kasus kekerasan terhadap anak. Pada triwulan pertama, sedikitnya 19 kasus sudah diproses secara hukum dengan pendampingan dari Pemkab Bandung Barat.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) KBB, Asep Wahyu mengatakan jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada triwulan pertama tahun ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan sepanjang tahun lalu yang berjumlah 25 kasus. Kasus tahun ini terjadi di setiap kecamatan meski masih didominasi wilayah selatan. “Meskipun angkanya kecil jika dibandingkan dengan populasi anak, tapi kasus ini terhitung cukup tinggi juga, sehingga kami tidak bisa menyepelekannya,” kata Asep saat ditemui di Ngamprah, Rabu (10/4).
Dia menambahkan, para korban mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku yang mengarah pada pelecehan seksual. Usia korban masih berusia anak-anak hingga remaja. “Sesuai UU Perlindungan Anak, yang dimaksud anak di sini berusia 18 tahun ke bawah. Di KBB para korban ada yang berusia 17, 16, bahkan 10 tahunan,” ujarnya.
Baca Juga:Bupati Minta Aparat Kewilayahan Jangan Tidur, Turun Langsung Hadapi Ancaman TerorismeKorban Banjir Mulai Kekurangan Air Bersih
Salah satu penyebab terjadinya kasus tersebut, lantaran terpengaruh video-video asusila yang dapat diakses dengan mudah di internet. Pasalnya, para pelaku masih didominasi orang yang dekat ataupun kenal dengan korban, seperti kerabat dan tetangga.
Dia juga mengungkapkan, kekerasan terhadap anak tak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga dalam bentuk verbal yang biasa disebut perundungan (bullying). Untuk mencegahnya, ia juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan agar di KBB tidak terjadi kekerasan seperti yang menimpa Audrey di Pontianak baru-baru ini. “Kekerasan baik secara fisik maupun verbal harus dimininalisasi, bahkan sebisa mungkin ditiadakan. Sebab, dampaknya akan sangat berpengaruh terhadap psikis korban,” tuturnya.
Bahkan, untuk meminimalisasi kejadian serupa, pihaknya gencar melakukan sosialisasi UU Perlindungan Anak baik kepada orangtua maupun anak-anaknya. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan hotline bagi warga yang ingin melaporkan kasus-kasus tindak kekerasan pada anak dan perempuan, yakni melalui hotline 022 92542260. Selain itu, telah disiapkan pula satuan tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).