KARAWANG-Dugaan Korupsi di Tubuh Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) Tirta Tarum Karawang akan dilanjutkan. Hanya, saja terhalang adanya agenda pemilu April 2019 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Raja Nafrizal usai mengukuti acara Evaluasi Dana Desa dan Alokasi Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) yang digelar Kejari Karawang di Aula Husni Hamid Karawang, Rabu (10/4).
“Saat ini kasus itu sudah masuk tahap penyidikan, bahkan telah dilakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Tarum. Hanya saja, penanganan kasus ini terhalang oleh kegiatan pemilu,” ujarnya.
Baca Juga:Polres Karawang Ajak Masyarakat Perangi HoaksPercepat Konektivitas Wilayah, Pemkab Bangun Lima Jembatan Baru
Menurutnya, jika sudah ada penggeledahan bararti kasus itu sudah penyidikan. Namun demikian, hingga saat ini penyidik Kejati belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus itu.
“Kami masih terus berupaya mengumpulkan barang bukti. Penggeledahan pun dilakukan untuk mencari barang bukti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika bukti-bukti tersebut kuat, dipastikan kasusnya bakal terus maju. Nafrizal mengaku tidak akan main-main dalam menangani suatu perkara, semua akan dilakukan secara transfaran.
“Saya tidak akan mempertaruhkan jabatan saya hanya untuk perkara kecil ini. Jika saya main-main, kalau ada orang yang tidak suka sama saya bisa melapor ke KPK atau Polda,” ujarnya.
Dikatakan pula, progres kasus itu tertutup oleh kegiatan Pemilu. Semua berita tentang pengungkapan perkara kalah sama berita Pemilu kerena semua orang fokus kepada hajatan nasional tersebut.
Setelah Pemilu usai, Nafrizal berjanji akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Tarum. “Setelah Pemilu nanti, pasti jalan lagi,” katanya.
Sebelumnya, Tim Kejati Jawa Barat megeledah kantor PDAM Tirta Tarum Karawang pda Tanggal 19 November 2018 silam. Penggeledahan dilakukan terkait terjadinya dugaan tindak pidana korupsi peningkatan kapasitas (uprating) air PDAM Tirta Tarum tahun 2015.
Baca Juga:Desa Pasirjaya Jadi Sentra Jamur MerangKBB Masih Rawan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Proyek uprating itu disinyalir telah menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. (aef/ded)