Kaka mengatakan, modus politik uang dibagi dua bagian yaitu konvensional dan non konvensional. Saat ini politik uang sudah berkembang ke ranah non konvensional. Bentuknya antara lain pemberian asuransi, janji diberikan hiburan apabila di suatu wilayah peserta pemilu tertentu menang.
“Kalau politik uang konvensional itu diberikan uang atau non uang baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Dia menuturkan, untuk mencegah politik uang ada namanya Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk Polri dan Tim Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dibentuk Bawaslu. Dia meminta satgas atau tim patroli tersebut berkerja dengan maksimal.
“Hasilnya harus jelas, kalau ada sebuah satgas dan tim hasilnya tidak ada percuma,” pungkasnya.(ysp/vry)