SUBANG-Mantan Dandim 0605 Subang Letkol Inf Budi Mawardi Syam divonis majelis hakim 5 bulan kurungan dan 8 bulan percobaan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (11/4).
Tidak terima dengan putusan majelis hakim, Letkol Budi mengajukan banding.
“Iya saya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim,” ungkap Budi kepada Pasundan Ekspres.
Sidang yang dimulai sekira pukul 8.00 pagi itu tidak dihadiri oleh pelapor Septian. Proses sidang berlangsung lancar dan singkat.
Baca Juga:Politik Uang Susah Terungkap, Pengawas Harus Miliki Kemampuan IntelijenLogistik Pemilu Tiba, Empat Kepala Desa Siapkan Antisipasi Bencana
Kasus ini bermula dari operasi miras gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang diberi nama operasi Ramadhaniya tahun 2016 lalu. Tim gabungan di malam idul fitri menyisir sejumlah titik. Saat itu terlapor Septian mengaku berupaya meliput dan mengambil gambar kegiatan tersebut. Tapi mendapat tindakan kekerasan dan akhirnya terjaring operasi dan digiring ke Kodim
Tapi mantan Dandim Budi Mawardi Syam menyatakan, mereka yang digiring ke Kodim adalah yang mabuk-mabukan. “Kalau tidak mabuk, tidak mungkin digiring,” ujar Dandim.
Perlakuan itu kemudian dilaporkan ke Pomdam TNI AD hingga diproses dalam persidangan Pengadilan Militer terbuka di Pengadilan Negeri Subang.(ysp/man)