Pembayaran dari APBD Purwakarta
PURWAKARTA-Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta resmi mendaftarkan 3.180 guru honorer sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta H Purwanto M.Pd menyebutkan, hal tersebut sebagai bentuk perhatian Pemda Purwakarta atas kesejahteraan guru honorer. “Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada guru honorer. Karena risiko sosial, khususnya saat bekerja, bisa menimpa siapa saja dan kapan saja,” kata Purwanto kepada Pasundan Ekspres saat ditemui di Bale Guru Linuhung Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jl. Veteran Blok Mawar, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta Kamis (11/4).
Karenanya, sambung dia, pihaknya berinisiatif memberikan perlindungan kepada 3.180 guru honorer tersebut. “Untuk iurannya sudah dianggarkan melalui APBD, jadi semuanya dibayarkan Pemda Purwakarta,” ujarnya.
Baca Juga:DKPP Pecat Empat PanwascamPTPS Wajib Gunakan Aplikasi Siwaslu
Sebelumnya, kata Purwanto, sebanyak 430 guru honorer K2 juga sudah kami daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Iurannya pun dibayarkan Pemda Purwakarta. Termasuk para penjaga sekolah yang berstatus honorer juga kita daftarkan,” ucapnya.
Perhatian Pemda Purwakarta terhadap para guru honorer ini mendapatkan apresiasi langsung dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Eko Daryanto. Dirinya menilai kebijakan Pemda Purwakarta ini bisa dicontoh daerah lainnya. “Sebenarnya hal seperti ini bisa diaplikasikan di seluruh daerah, namun bergantung pada sejauh mana pengetahuan kepala daerah tentang manfaat BPJS-TK,” ujarnya saat ditemui di lokasi yang sama.
Lebih lanjut Eko menyebutkan, saat ini ada 132 juta tenaga kerja di mana 50 juta di antaranya merupakan tenaga kerja formal yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK. “Tantangannya justru ada di tenaga informal. Sektor ini yang terus kita dorong. Di Purwakarta misalnya, menyasar para penyuluh keagamaan, perangkat desa hingga tingkat RW dan RT, bahkan linmas. Ini sudah sangat baik,” ucapnya.
Senada, Kepala BPJS-TK Purwakarta H Didi Sumardi SE menyambut baik langkah Pemda Purwakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan, yang mendaftarkan guru honorernya sebagai peserta BPJS-TK. “Iurannya khusus, yakni Rp13.000 per guru. Diikutkan ke dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Perhitungannya JKK sebesar 0,24 persen upah dan JKm 0,3 persen upah. Semuanya dibayar pemda,” ujarnya.