Anggota Unit Laka Lantas Polres Karawang , Brigadir Brata mengatakan, penanganan korban kecelakaan dan jenis kecelakaan, yang dijamin asuransi wajib disertai laporan Polisi. “Saat ini kecelakaan tunggal maupun ada lawan, PT JR menjamin santunan baik santunan perawatan maupun santunan korban meninggal dunia,” kata Brata.
Saat menerima laporan, kata Brata, petugas akan mendatangi lokasi kecelakaan untuk menggelar olah TKP. Setiap detil hasil penyelidikan dan olah TKP di lapangan akan diteruskan kepada pihak JR. “Masyarakat jangan ragu menjadi saksi atau membantu petugas ketika menyaksikan atau melihat kecelakaan di jalan raya,” ungkapnya.
Diketahui informasi terbaru PT JR menambah besaran santunan kepada korban kecelakaan baik kecelakaan lalu lintas darat, laut maupun udara.(ddy/vry)
Baca Juga:Kampanye Demokrat Bupati Cellica Sengaja CutiPemkab Ingatkan Perusahaan di Karawang Kedepankan Tenaga Kerja Lokal
Permenkeu RI no 15 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, perubahan besaran santunan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan raya, korban meninggal dunia akibat laka jalan raya
Santunan korban luka Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta
Santunan korban meninggal Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta
Santunan cacat permanen Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta
Biaya sewa ambulan Rp 500.000
Biaya penggantian P3K Rp 1.000.000
Biaya penguburan Rp 4.000.000.