3.000 Personel Amankan Masa Tenang
PURWAKARTA-Guna mengantisipasi terjadinya praktik money politics atau politik uang di masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menggelar patroli pengawasan dengan menerjunkan kekuatan penuh.
“Patroli pengawasan politik uang ini berlangsung selama masa tenang, yakni pada 14-16 April 2019,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos S.Fil.I saat ditemui usai Apel Patroli Pengawasan di Kantor Bawaslu Purwakarta, Jl. RE Martadinata, Purwakarta, Jumat (12/4).
Jumlah petugas yang diterjunkan mengikuti kegiatan tersebut, sambungnya, adalah seluruh jajaran pengawas di tingkat kabupaten hingga TPS yang totalnya mencapai hampir 3.000 orang.
Baca Juga:Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Menyerahkan DiriDisdukcapil Serahkan 11.530 Suket ke KPU
“Mereka berpatroli ke berbagai area yang ditengarai berpotensi rawan terjadi praktik money politics. Objeknya selain jalur strategis, juga lokasi yang sering dijadikan titik kumpul massa termasuk di daerah perdesaan,” ujar Binos.
Menurutnya, patroli pengawasan dilaksanakan mengacu pada surat edaran Bawaslu RI No 0711/2019. Kegiatan tersebut dimulai dengan Apel Patroli Pengawasan serentak di tingkat pusat hingga daerah pada Jumat pagi, 12 April 2019.
“Apel ini juga sebagai tombol alarm kesiapan Bawaslu mengawal pesta demokrasi 2019 yang segera akan mencapai puncaknya pada 17 April mendatang,” katanya.
Binos menyampaikan, kegiatan tersebut bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu untuk mengantisipasi terjadinya praktik politik uang, khususnya di masa tenang.
“Paling tidak, niat seseorang yang akan melakukan pelanggaran urung terlaksana ketika melihat ada petugas Bawaslu bersiaga di lapangan. Jadi pesannya, ada kami lho di sini,” ucapnya.
Dijelaskan Binos, sanksi bagi pelaku praktik money politics pada masa tenang lebih berat dibandingkan pada saat kampanye.
Sebagaimana pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 bahwa setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung diancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
“Jadi jangan sekali-kali praktik money politics, berat!” katanya mengimbau.(add/vry)