KARAWANG– Dinas Pertanian Karawang tengah menggalakan pendataan kelompok wanita tani yang belum terdaftar di Kementerian Pertanian.
“Kalau misalnya tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, kelompok itu tidak akan mendapatkan bantuan dan bisa dicoret,” kata Kepala Dinas Pertanian Karawang, Hanafi Chaniago, Jumat (12/4).
Saat ini,Dinas Pertanian tengah meminta penyuluh untuk melakukan pendataan kelompok wanita tani, yang kemudian akan didaftarkan oleh Dinas Pertanian ke Kementerian Pertanian.
Baca Juga:Mensos: PKH Dapat Penuhi Target IPM 2019, Optimis Naik 71,98%Revitalisasi Sastra Lisan (RSL) Bina Karakter Negeri
“Kalau ada kelompok wanita tani yang belum terdaftar. Itu bisa menghubungi penyuluhnya,” kata dia.
Sementara itu, untuk saat ini daftar kelompok tani (poktan) yang telah terdaftar di Kementerian Pertanian mencapai 2.340 poktan. Mereka mengelola lahan seluas 95 ribu hektare.
“Kalau poktan yang biasa itu sudah kita daftarkan yakni sebanyak 2.340 poktan. Hanya tinggal kelompok wanita tani yang saat masih dalam pendataan,” terangnya.(aef/ded)