SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik, Senin (15/4). Penertiban tersebut dalam rangka masa tenang pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parahutan Harahap mengatakan, Bawaslu sudah melayangkan surat imbauan sebelum masa tenang kepada seluruh caleg dan pimpinan partai politik, untuk melepas sendiri semua APK, yang terpasang di sejumlah titik, dan jalan protokol.
“Sesuai prosedur dan mekanisme, kami sebelumnya sudah menyampaikan surat himbauan kepada seluruh caleg, dan pimpinan Parpol, untuk melepas sendiri APK yang terpasang itu,” ungkapnya.
Baca Juga:Pasien Rawat Inap Tetap Bisa NyoblosCurah Hujan Tinggi, Harga Sayuran di Lembang Melambung
Dia mengatakan, untuk membersihkan APK yang masih terpasang itu, pihaknya turun ke jalan mendampingi Satpol PP, sekaligus mengerahkan semua Pengawas, mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Panwascam.
“Kami kerahkan semua petugas pengawas guna mendampingi Satpol PP, yang saat ini sedang membersihkan APK. Yang belum sempat diturunkan oleh para pemiliknya, terpaksa kami turunkan, karena ini sudah menjadi aturan main dalam pemilu,” tegasnya.
Untuk memastikan di masa tenang ini bersih dari APK, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh tingkatan pengawas pemilu, untuk melakukan penyisiran APK tersebut.
Dia mengatakan, Bawaslu Subang pun selain melakukan penyisiran untuk memastikan tidak lagi APK, melakukan patroli masa tenang. Patroli masa tenang juga untuk mencegah politik uang.
“Jadi kita berharap masa tenang bisa cooling down, untuk masyarakat diberikan masyarakat memilih,” pungkasnya.
Dari hasil penertiban selama beberapa hari terakhir tercatat ada 4.962 APK. Terdiri dari 4.229 APK parpol dengan rincian 3.159 baligho dan 1.070 spanduk, 133 APK DPD dengan rincian 68 baligho dan 65 spanduk, 600 APK capres dan cawapres dengan rincian 401 baligho dan 199 spanduk. Data tersebut berdasarkan rekap dari 15 kecamatan hingga Senin sore (15/4). (ysp)
Rekap Penertiban APK dari 15 Kecamatan
- 4.229 APK Parpol
- 3.159 baligho
- 1.070 spanduk
- 133 APK DPD
- 68 baligho
- 65 spanduk
- 600 APK Capres dan Cawapres
- 401 baligho
- 99 spanduk