Operasi Miras yang Berujung Mantan Dandim Duduk di Pengadilan
Ada adagium yang mengatakan bahwa tidak ada bawahan yang salah, tapi pimpinanlah yang salah. Hal itu dialami oleh mantan Dandim 0605 Subang Letkol Inf Budi Mawardi Syam. Ia harus rela duduk di Pengadilan Militer yang digelar di Subang. Penyebabnya, anggota Kodim 0605 Subang dilaporkan atas tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil. Tapi, sebagai seorang komandan, Letkol Budi yang harus tanggung jawab. Bagaimana ujung pangkal kasus itu?
LUKMAN NURHAKIM, Subang
Pagi itu, Senin (8/4) ada pemandangan yang tidak biasa di Pengadilan Negeri Subang. Mendadak terlihat sejumlah kendaraan militer terparkir. Kendaraan yang masuk juga diperiksa cukup ketat. Tamu yang datang harus melapor dan mengenakan tanda pengenal.
Sejumlah anggota TNI Angkatan Darat (AD) tampak duduk-duduk di sekitar Gedung Pengadilan Negeri Subang. Hari itu, untuk pertamakalinya, Pengadilan Milter meminjam tempat untuk menggelar persidangan. “Iya ini pertama PN Subang dipinjam untuk sidang militer,” tutur Satpam PN Subang.
Baca Juga:Tuntaskan Pengiriman Logistik Pemilu Serentak Hari IniBawaslu Tertibkan Ribuan APK
Sejumlah perwira Kodim Subang tampak berdatangan. Sebagian dari mereka akan memberikan kesaksian dalam persidangan. Sebab, yang menjalani persidangan yaitu mantan Dandim 0605 Subang Letkol Inf Budi Mawardi Syam. Sebagai komandan Kodim, ia harus bertanggung jawab atas pelaporan dari unsur masyarakat sipil terhadap anggotanya.
Pelapor yaitu Septian, warga Subang yang diamankan dalam operasi miras Ramadhania. Ternyata sidang ini merupakan buntut pelaporan tahun 2016 lalu ke Pomdam TNI AD. Anggota Kodim 0605 Subang dilaporkan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Septian dalam operasi miras Ramadhaniya tahun 2016. Hal itu sontak menjadi perhatian, sebab dalam laporannya identitas Sopian merupakan jurnalis Peduli Rakyat.
Sidang pun bergulir. Dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Moch Afandi SH MH, persidangan berusaha mengungkap kembali keterangan dari para saksi yang sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Terutama atas tindakan kekerasan dan pelaporan bahwa Septian dimasukan ke dalam sel Kodim.